Selasa, 04 Juni 2013

Dilema Birokrasi



Desentralisasi merupakan agenda reformasi yang bertujuan agar pembangunan kea arah Good Governance akan lebih dapat tercapai.  Pemerintah akan mampu menterjemahkan keinginan masyarakat melalui sistem yang non sentral sehingga diharapkan daerah akan dapat melakukan tiga fungsi dasar pemerintahan dengan lebih bertendensi pada pelayanan masyarakat.  Penguliran desentralisasi juga memberikan ruang public kepada masyarakat untuk turut serta menjalankan fungsi chek and balancing kepada pemerintah daerah sebagai perwujudan kehidupan masyarakat yang demokratis.  Desentralisasi juga terkait dengan devolusi dan fiscal.  Devolusi sering disebut sebagai democratic decentralization, karena terjadinya penyerahan wewenang kepada lembaga perwakilan daerah yang dipilih atas dasar pemilihan.  Sedangkan desentralisasi fiscal adalah suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan public sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan[1].  Dalam kajian desentralisasi juga dikenal asimetric desentralisasi yang mengambarkan situasi di mana suatu daerah diperlakukan secara khusus disbanding daerah lainnya, missal dalam hal regulasi, pembiyayaan atau pelayanan publiknya.
Desentralisasi pemerintahan dijalankan sebagai wujud mendekatkan diri antara pemerintah dengan masyarakat, penguliran sistem desentralisasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat karena mengangap bahwa pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui tentang kebutuhan masyarakatnya.  Dalam prakteknya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri terkait kebijakan, keuangan dan pegawai daerah.  Dalam pelaksanaannya, daerah dapat menerbitkan hasil legislasi daerah berupa Perda, Pergub, Perbup maupun Perkot, bahkan sebagai daerah otonom terkecil desa diberi kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan skala desa yang disebut Perdes.  Peraturan tersebut yang merupakan implementasi otonomi daerah yang terwujud menjadi peraturan yang bersifat local. 
Otonomi atau desentralisasi merupakan prinsip Good Governance yaitu Bringing the state closer to the people[2].  Pengembangan desentralisasi dan otonomi daerah menjadi hal yang penting di era reformasi sebagai jalan memperbaiki sistem pemerintahan menuju sebuah sistem yang menciptakan pemerintahan yang baik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam upaya mensejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pengembangan penting tentang desentralisasi dan otonomi daerah sangat dikhususkan terutama dengan diterbitkannya dua Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah daerah dan pusat.
Dalam konsideran UU no.22 tahun 1999 antara lain disebutkan “bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarkan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi / peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keaneragaman daerah serta dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan RI”.  Penting untuk dicermati adalah ketentuan tentang kewenangan pemerintah daerah, yaitu kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, Agama serta beberapa kewengan hal lainnya[3].  Kewenangan yang luas diberikan kepada daerah untuk pengeloaan pemerintahan agar sesuai dengan harapan masyarakat, kebijakan kepala daerah dapat dijadikan dasar hukum pelaksanaan suatu kebijakan, termasuk kebijakan yang mengarah pada Good Governance, juga dalam rangka melaksanakan agenda bangsa pasca era reformasi yaitu melakukan perubahan tatanan kehidupan masyarakat dan mengoptimalkan pelayanan public serta mendukung jalanya demokratisasi kehidupan di Indonesia.
Tuntutan untuk menjadikan birokrasi menjadi lebih optimal dalam menjalankan fungsi terjemahkan dalam kegiatan reformasi birokrasi yang terus menerus dan berkesinambungan, reformasi sendiri merupakan titik balik untuk memperbaharui system tatanan pemerintahana dari sebelumnya ototriter menjadi demokratis.  Reformasi merupakan suatu perubahan besar masyarakat Indonesia, keluar dari rezim yang cenderung otoriter dan kurang adaptif menghadapi perkembangan situasi kekinian.  Dalam reformasi tujuan utamanya adalah pemgembangan masyarakat (baik intitusi, proses dan budaya) demokrasi menjadi salah satu pilar membangun masyarakat madani.  Pembangunan masyarakat menuju madani mengunakan cara pengolaan dan pembangunan pemerintahan berdasarkan Good Governance.  Dapat disimpulkan bahwa governance dari pembangunan negara dan seluruh masyarakat bangsa harus dilakukan secara “sharing” bersama-sama sector public, sector swasta dan masyarakat sendiri, saling mengisi dan mengawasi agar terjadi keseimbangan kebijakan dan pelaksanaanya sebagai implementasi pelaksanaan fungsi “chek and balances”.
Reformasi di bidang birokrasi merupakan hal yang vital sebagai bentuk pelaksanaan perubahan yang dilakukan pasca orde baru, pelaksanaan reformasi birokrasi bertujuan untuk pengoptimalan fungsi dasar pemerintahan.  Sebagai wujud penerjemahan keinginan masyarakat maka reformasi kepemerintahan menjadi hal yang harus dilaksanakan untuk menuju Good Governance.  Reformasi birokrasi merupakan suatu keharusan yang perlu dilakukan sehingga pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dilaksanakan dengan baik, tepat dan penuh rasa tangung jawab.
Dalam rangka upaya melaksanakan reformasi birokrasi, ada empat permasalahan yang seharusnya menjadi perhatian, yaitu permasalahan mendasar yang beraspek budaya, yaitu pengelolaan perubahan (managing change), pengembangan kepemimpinan (develop leader), pengelolaan SDM (managing people) dan budaya kerja(governance culture)[4].  Selama ini hasil dari reformasi birokrasi belum nampak optimal, hal ini diakibatkan karena reformasi baru menyangkut hard side of change seperti perubahan pada aspek kelembagaan, sistem, dan prosedur yang lebih mudah diidentifikasi.  Sementara soft side of change yang berbasis budaya untuk mengubah mindset dan perilaku yang selama ini belum tersentuh[5].
Mengacu pada tolak ukur reformasi birokrasi model Al-Gore: “smaller and smarter government, but stronger regulations”, reformasi birokrasi dan kepemerintahan di Indonesia belum bisa memenuhi ketiga syarat tersebut.  Dari aspek perampingan struktur dan pemangkasan aparatur lewat strategi reformasi downsizing, serta penyerdehanaan dan penajaman prosedur lewat streamlining, secara umum jelas belum menampakan hasil yang memuaskan[6].  Reformasi brokrasi baru sebatas mengurus kulit saja, belum mencapai kondisi yang subtantif mengurus berbagai urusan yang lebih berdampak pada masyarakat.  Ironisnya lagi justru adanya moment pendelegasian keweanagan dari pemerintah pusat ke daerah seolah menjadikan daerah sangat berkuasa terhadapa sumber daya, regulasi, pelayanan dan segala bentuk kegiatan ketata negaraan.  Daerah seolah menjadi ‘kerajaan kecil’, yang dipimpin oleh seorang Bupati / Walikota yang sangat memiliki otoritas untuk menjalankan pemerintahan tanpa mengunakan pertimbangan yang lainnya.  Desentralisasi kekuasaan yang dijalankan tanpa berorientasi kepada upaya optimalisasi peran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat malah akan menimbulkan sebuah kekuasaan yang menerapkan pola demokrasi abal-abal.  Pemerintahan yang diciptakan dengan system demokrasi namun pelaksanaannya sangat jauh pangangg dari arang, sangat tidak demokratis dengan pemenafaatan kekuasaan pemerintahan yag berlebihan, bahkan sangat kental dengan aroma korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dua situasi yang sulit, yaitu pelaksanaan demokratisasi kehidupan dan juga penguatan kekuasaan birokrasi melalui desentralisasi yang kebablasan menjadikan tatanan kehidupan masyarakat di Indonesia belum menemukan biduknya untuk mengarungi samudra globalisasi.  Pola kehidupan demokrasi yang mengedepankan penyerapan aspirasi rakyat untuk dapat memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa terhadap warga Negara terganjal dengan kekuasaan birokrasi.  Birokrasi dapat menjadi alat perluasan dominasi Negara dan represii Negara, kenyataan tersebut menjadikan ranah public bahkan diambil alih oleh dominasi Negara yang berjalan atas kekuatan mesin birokrasi, karena penetrasi yang halal dilakukan hanya merupakan kewenagan Negara, yang terlaksanakan dengan alat Negara yaitu birokrasi pemerinatahan. 
Kapasitas birokrasi yang tidak hanya mencakup wilayah tiga fungsi pemerintahan, namun juga terkait wilayah informasi juga merupakan salah satu celah pemnafaatan berlebihan kekuasaan birokrasi, dengan penguasaan terhadap sector informasi maka birokasi dapat masuk dalam ranah kebebasan dan otonomi warga dalam gerak dan aspirasinya menjadi mitra pemerintah.  Domain kebebasan dan otonomi individu akan terabaikan dengan adanya perluasan terhadap otoritas birokrasi dalam sector penguasaan informasi.  Pemerintah daerah seringkali memiliki surat kabar yang rutin diterbitkan haya untuk mengabarkan berbagai prestasi dan janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.  Bahkan terkadang diakui atau tidak surat kabar local dapat dipesan hingga berita yang muncul merupakan berita sesuai denga prespektif birokrasi.  Pemanfaatan seluruh media elektronik menjadikan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan keseluruhan pemberitaan menjadi mandul dan tidak mampu untuk melihat kritis terhadap berita yang disampaikan kepada masyarakat. 
Aspek penguasaan terhadap keahlian dan informasi juga memberikan sumbangsih terhadap lemahnya control terhadap pemerintahan dari masyarakat dan politisi dan juga melindungi lingkup penugasan birokrasi.  Kegiatan pemerintahan seolah menjadi off the record dari pandangan masayarakat dan politisi, karena tidak ada informasi yang secara gamblang menjelaskannya.  Penguasaan terhadap ranah informatika menjadi hal yang sangat vital terkait dengan kenyamanan yang dibutuhkan oleh birokrasi, apalagi terkait dengan pemberintaan aktivitas yang menyimpang, aktifitas tersebut jelas sangat bertolak belakang dari pola penerapan system pemerintahan yang demokratis.  Era demokratis menekankan transparansi terhadap seluruh aktivitas kepemerintahan yang dilaksanakan sebagai pengejawantahan keinginan masyarakat.  Informasi yang dikuasai birokrasi jelas sangat tidak sesuai dengan jalur demokrasi yang mengedepankan keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Kekuasaan Birokrasi
Kerap kita mendengar, jika berhadapan dengan birokrasi pada umumnya masyarakat masih membayangkan proses yang berbelit-belit, waktu yang lama, biaya yang banyak dan menimbulkan keluh kesah yang pada akhimya ada anggapan bahwa birokrasi itu tidak efisien dan bahkan tidak adil. Anggapan yang demikian tidak seluruhnya benar walaupun mungkin secara subyektif banyak orang.Sehingga tidak heran kalau banyak terjadi perbedaan pendapat tentang birokrasi bahkan tidak jarang timbul pro-kontra yang berkepanjangan. Wewenang dan peranan Birokrasi masih sangat kuat, baik dalam mobilisasi sumber daya pembangunan, perencanaan, maupun pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang masih terkesan sentralistik.
Di samping itu, kepekaan Birokrasi untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan masyarakat mengenai perkembangan ekonomi, sosial dan politik sangat kurang sehingga kedudukan birokrasi yang seharusnya sebagai pelayan masyarakat cenderung bersifat vertical top down daripada horizontal partisipative. Birokrasi masih belum efisien, yang antara lain ditandai dengan adanya tumpang tindih kegiatan antar instansi dan masih banyak fungsi-fungsi yang sudah seharusnya dapat diserahkan kepada masyarakat masih ditangani pemerintah.
Secara obyektif sebenarnya harus diakui bahwa birokrasi juga mempunyai cirri-ciri ideal dipandang dari aspek formalnya, Kalau dalam kenyataan praktek kerja ciri-ciri ideal itu luntur dan berubah menjadi sesuatu yang buruk dan merugikan berarti memerlukan modifikasi serta perubahan dan pengembangan. Menurut Weber (Dalam Albrow, 1989:33) secara rasional birokrasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Para anggota staf secara pribadi bebas, hanya menjalankan tugas-tugas impersonal jabatan mereka. Ada hirarki jabatan yang jelas. Fungsi-fungsi jabatan ditentukan secara jelas. Para pelabat diangkat berdasarkan suatu kontrak. Mereka dipilih berdasarkan kualifikasi profesional, idealnya berdasarkan suatu diploma (ijasah) yang diperoleh melalui ujian. Mereka memiliki gaji dan biasanya ada hak-hak pensiun, gaji berjenjang menurut kedudukan dalam hirarki.[7]
Istilah birokrasi berasal dari kata “bureau”, Kata “bureau” berasal dari bahasa Perancis yang kemudian diasimilasi ke dalam bahasa Jerman. Artinya adalah meja dan diperluas jadi kantor. Sebab itu, terminologi birokrasi adalah aturan yang dikendalikan lewat meja atau kantor. Di masa kontemporer, birokrasi adalah "mesin" yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang ada di organisasi baik pemerintah maupun swasta.[8] Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, birokrasi didefinisikan sebagai: (1)Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan.(2) Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adatdan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya.[9]
Berdasarkan pengertian birokrasi diatas, birokrasi merupakan bagian dari aktor atau pelaku atau kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengimplemitasikan tugas tugas dari negara. Dengan kata lain bahwa birokrasi berkuasa akan terlaksananya konstitusi. Selain itu birokrasi berkuasa dalam hal menyediakan serta melayani mayarakat menyangkut atas penyedian barang publik. Birokrasi juga burkuasa atas penegakan hukum dan ketertiban didalam masyarakat. Dan birokrasi berkuasa atas penyediaan informasi dalam pengambilan keputusan yang penting, karena birokrasi lah yang menguasai informasi lebih mendalam mengenai masyarakat. Birokrasi adalah pelaku pemberdayaan masyarakat, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Birokrasi demikian dapat terwujud apabila terbentuk suatu sistem di mana terjadi mekanisme Birokrasi yang efisien dan efektif dengan menjaga sinergi yang konstiruktif di antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat. Oleh karena itu misalnya kebijaksanaan pemerintah agar menganjurkan masyarakat wanita menggunakan kerudung, tentu saja tidak mampu di terapkan di pulau Bali, karena perbedaan faktor budaya dan perbedaan mayoritas agama. Disini karena peran birokrasi lebih dekat dengan masing masing mayarakat di daerahnya.
Berdasarkan kekuasaan birokrasi inilah, birokrasi dianggap penting. Karena fungsi kekuasaan sosial birokrasi tidak dapat diserahkan kepada lembaga lain. Karena peran yang telah di tetapkan pemerintah merupakan tugas mutlak yang tidak mampu dilaksanaakan oleh lembaga lain. birokrasi memiliki kemampuan dan kekuatan tersediri agar mampu menjalankan tugas birokrasi. Selain itu birokrasi merupakan badan/organisasi yang sah dan telah diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam hal memenuhi kebutuhan masyarakat.


[1] Tjokroamidjojo, Bintoro. 2004. Reformasi Nasional Penyelengaraan Good Governance Dan perwujudan Masyarakat Madani. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara
[2] ibid
[3] “sebagaimana dimaksud ayat 1, Kewenangan bidang lainnya meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengedalian pembangunan nasional secara makro, dan perimbangan keuangan, dalam administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, serta teknologi tinggiyang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.
[4] Adaptasi Paulus Bambang WS, The Ten Chalengges & pain, CHR: It’s Show Time. http://www.portahlr.com/ good-morning 2id146.html
[5] Riyadi. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
[6] Hamengkubuwono, Sri Sultan. 2009. Reformasi Kepemerintahan dalam Governance Of Refrom Di Indonesia, Agus Pramushinto (ed). Jakarta : Gava Media
[7] Empi Muslion, REKULTURISASI DAN REPOSISI PERAN BIROKRASI, http://empimuslion.wordpress. com/2010 /10/04/rekulturisasi-dan-reposisi-peran-birokrasi/ diakses pada tanggal 29 Mei 2012
[8] Gerth dan C. Wright Mills, From Max Weber  (New York, 1946). hal. 196 dan dalam Social and  Economic Organization, hal. 329.
[9] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke -3,Jakarta, Balai Pustaka, 2005. Hal. 156.

Nasionalisme Nahdlatul Ulama



Nasionalisme Dalam Bingkai Pergerakan Organisasi Islam
Peran Nahdlatul Ulama Dalam Memperkokoh NKRI
Secara kuantitas penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam.  Tidak dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan kegiatan berbangsa dan bernegara individu dipengaruhi oleh berbagai macam aspek, khususnya aspek spiritual.  Terkait hubungan bernegara Islam mengajarkah “Hubul Wathon Minnal Iman”, yang artinya cinta tanah air sebagian dari keimananan.  Cinta tanah air merupakan sebuah aktualisasi rasa memiliki tanah tumpah darah, tanah kelahiran sehingga bersedia melakukan aktifitas apapun yang mengimplementasikan rasa kuat dalam diri untuk membela tanah airnya.  Semangat membela tanah air ini dibuktikan oleh umat Islam, dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan bahkan Bung Tomo pejuang dari Surabaya sempat menyatakan bahwa kalimat Takbirlah yang membakar semangat juang rakyat Surabaya untuk bangkit mempertahankan kemerdekaan.  Inilah bukti bahwa Islam mampu memberikan semangat juang untuk membela bangsa dan Negara.  Dalam konteks ke-Indonesiaan semangat juang ini menjadi sebuah landasan para intelektual muslim untuk bersatu dan bersimbiosis dalam satu kesatuan akidah yang berjuang dalam meraih, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, salah satu organisasi itu adalah Nahdlatul Ulama[1].
Secara historis Nahdatul Ulama[2] merupakan organisasi Islam yang didirikan pada tahun 1926 oleh K.H. Hasyim Asy'ari.  Nahdatul Ulama dibentuk akan dasar keprihatinan para alim ulama melihat masyarakat nusantara terus berada dalam posisi ditindas dan selalu dijadikan obyek kesalahan.  Keterbelakangan, baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan Kebangkitan Nasional[3].  Semangat akan meraih kemerdekaan terus menerus berdengung dan menyebar bagaikan sebuah epidemic yang cepat menular. 
Kalangan pesantren yang selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon kebangkitan nasional tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah Air) 1916.  Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul Fikr i(Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. yang kemudian dibentuklah Nahdatul Ulama sebagai perwujudan akhir organisasi – organisasi Islam yang  sebelumnya terbentuk.  Nahdatul Ulama juga pernah berbentuk sebagai organisasi politik yang mengikuti pemilihan umum tahun 1955 dan kemudian mendapatkan perolehan suara menempati rangking 3 perolehan suara Nasional.  NU kini tidak lagi ikut serta dalam politik praktis, kini NU kembali kepada Khitah untuk kemudian lebih mengaplikasikan ajaran ahlussunnah wal jamaah dalam setiap pikiran dan tindakan warga nahdiyin.
Dari paparan sejarahnya NU merupakan sebuah organisasi yang gigih dalam meraih kemerdekaan, semangat bahwa cinta tanah air adalah meruapakan sebagian dari keimanan memberikan oase sekaligus mesin pengerak yang kuat bagi warga nahdliyin untuk bangkit dan berjuang melawan segala bentuk pengacau dan pengangu kedaulatan NKRINahdlatul Ulama kini berkomitmen untuk menjaga kedaulatan NKRI dalam musyawarah yang baru ini diadakan NU komitmen untuk memegang teguh pancasila dan bersedia memerangi segala bentuk ganguan yang akan merusak keutuhan dan jatidiri bangsa.  Dalam konfercab yang diadakan di Cirebon, Nahdlatul Ulama telah memantapkan gerak dan langkah untuk turut serta dalam memperjuangkan Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.  Komitmenya atas keutuhan NKRI terang saja membawa dampak yang sangat signifikan karena Nahdlatul Ulama merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Nu juga berkomitmen untuk turut serta menangani berbagai macam radikalisme agama.  Maraknya radikalisme agama yang muncul di Indonesia, memberikan pengaruh yang cukup menjadi alas an perlunya sebuah konsolidasi umat beragama dalam mencegah terjadinya gerakan yang mencoba untuk tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.  munculnya gerakan tersebut bukan tidak mungkin akan memberikan dampak yang signifikan terutama dalam hal mempertanyakan kedudukan Negara dalam Agama.  Munculnya gerakan yang menentang terhadap keberadaan Pancasila tidak lain adalah gerakan yang mencari dan bergerak untuk membentuk dirinya dalam menerapkan pola hubungan antara agama dan Negara.
Terdapat tiga pandangan yang mencoba mendeskripsikan hubungan agama dan negara[4].  Hasan al-Banna, Sayyid Qutub dan Abu ala al-Maui dudi’ berpendirian bahwa Islam bukan hanya menupakan system kepercayaan, bukanlah semata-mata agama yang menyangkut hubungan antara manusia dengan Tuhan Pencipta Alama semesta, namun Islam adalah agama yang memiliki sifat komprehensif integralistik terhadap segala kehidupan manusia termasuk di dalamnya kebudayaan bernegara, sehingga dalam praktiknya manusia tidak perlu menjadi refrensi lain dalam menjalankan seluruh aktivitasnya terutama pada ranah kenegaraan karena Islam telah menjawabnya dengan kelengkapannya termasuk dalam system tata negara.  Pendapat bahwa Islam lengkap termasuk terhadap aspek kenegaraan disangah oleh Ali Abdul Al-Raziq dan Thaha Husein, mereka berpendirian bahwa Islam adalah agama yang tidak ada hubungan sama sekali dengan Negara, Islam hanya sebagai sebuah system kepercayaan lengkap dengan tata cara peribadatan yang menghubungkan manusia dengan Tuhan YME.  Pendapat ini diperkuat oleh faktanya bahwa Rasulullah Saw adalah seorang Rasul seperti Rasul lain yang ditugaskan membawa risalah kebenaran, menanamkan ketauhidan kepada umat manusia, karenanya Nabi tidak diperintahakan untuk mendirikan dan mengepalai suatu negara.  Berbeda dengan pendapat yang didukung oleh Muhammad Husein Haikal, yang menolak semua pendapat bahwa Islam telah lengkap termasuk konsep tata negara dan Islam hanya merupakan system keagamaan, pemdapat yang ketiga ini berpendirian bahwa Islam tidak terdapat system ketatanegaraan tetapi terdapat seperangkat nilai etika dalam kehidupan bernegara, dalam praktiknya memang tiada penjelasan yang tegas hubungan Islam dalam negara namun Islam mengajarkan seperangkat pengetahuan yang berkaitan dengan akhlak dan moral yang menjadi landasan dalam mengelola kepentingan khususnya kepentingan negara. 
Perbedaan pandangan tersebut yang menjadi sebuah simbiose untuk saling berbeda, bahkan adanya gerakan Islam yang apolitis merupakana salah satu respek dari adanya perbedaan pandangan yang berbicara mengenai hubungan antara agama dan Negara.  Nahdlatul Ulama merupakan organisasi Islam yang menjadikan agama bukan sebagai landasan dalam bernegara namun agama menjadi rujukan basic dalam menjalankan seluruh aktifitas kenegaraan yang kaitannya dengan kemaslahatan umat manusia.  Nasionalisme telah menjadi jiwa NU untuk turut serta membangun bangsa dan Negara juga mengisinya dengan nilai-nilai keagamamaan sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang Baldatun Thoyibatun Wa Rabbul Ghafur.  Semangat NKRI merupakan harga mati untuk Nahdlatul Ulama.
Refrensi
Ismail Ahmad, La Ode, “Relasi Agama Dengan Negara Dalam Pemikiran Islam (Studi atas Konteks Ke-Indonesia-an)”, dalam Millah 3, No.2 (2011)
Soekarno, Islam, Pancasila NKRI, Imam Toto dkk (ed), (Jakarta :Komunitas Nasionalis Religius Indonesia, 2006)
[1]http// www.nu.or.id, diakses 01.12.2012



[1] Soekarno, Islam, Pancasila NKRI, Imam Toto dkk (ed), (Jakarta :Komunitas Nasionalis Religius Indonesia, 2006),6.
[2] http// www.nu.or.id, diakses 01.12.2012
[4] La Ode Ismail Ahmad, “Relasi Agama Dengan Negara Dalam Pemikiran Islam (Studi atas Konteks Ke-Indonesia-an)”, dalam Millah 3, No.2 (2011),272