Selasa, 04 Juni 2013

Nasionalisme Nahdlatul Ulama



Nasionalisme Dalam Bingkai Pergerakan Organisasi Islam
Peran Nahdlatul Ulama Dalam Memperkokoh NKRI
Secara kuantitas penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam.  Tidak dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan kegiatan berbangsa dan bernegara individu dipengaruhi oleh berbagai macam aspek, khususnya aspek spiritual.  Terkait hubungan bernegara Islam mengajarkah “Hubul Wathon Minnal Iman”, yang artinya cinta tanah air sebagian dari keimananan.  Cinta tanah air merupakan sebuah aktualisasi rasa memiliki tanah tumpah darah, tanah kelahiran sehingga bersedia melakukan aktifitas apapun yang mengimplementasikan rasa kuat dalam diri untuk membela tanah airnya.  Semangat membela tanah air ini dibuktikan oleh umat Islam, dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan bahkan Bung Tomo pejuang dari Surabaya sempat menyatakan bahwa kalimat Takbirlah yang membakar semangat juang rakyat Surabaya untuk bangkit mempertahankan kemerdekaan.  Inilah bukti bahwa Islam mampu memberikan semangat juang untuk membela bangsa dan Negara.  Dalam konteks ke-Indonesiaan semangat juang ini menjadi sebuah landasan para intelektual muslim untuk bersatu dan bersimbiosis dalam satu kesatuan akidah yang berjuang dalam meraih, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, salah satu organisasi itu adalah Nahdlatul Ulama[1].
Secara historis Nahdatul Ulama[2] merupakan organisasi Islam yang didirikan pada tahun 1926 oleh K.H. Hasyim Asy'ari.  Nahdatul Ulama dibentuk akan dasar keprihatinan para alim ulama melihat masyarakat nusantara terus berada dalam posisi ditindas dan selalu dijadikan obyek kesalahan.  Keterbelakangan, baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan Kebangkitan Nasional[3].  Semangat akan meraih kemerdekaan terus menerus berdengung dan menyebar bagaikan sebuah epidemic yang cepat menular. 
Kalangan pesantren yang selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon kebangkitan nasional tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah Air) 1916.  Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul Fikr i(Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. yang kemudian dibentuklah Nahdatul Ulama sebagai perwujudan akhir organisasi – organisasi Islam yang  sebelumnya terbentuk.  Nahdatul Ulama juga pernah berbentuk sebagai organisasi politik yang mengikuti pemilihan umum tahun 1955 dan kemudian mendapatkan perolehan suara menempati rangking 3 perolehan suara Nasional.  NU kini tidak lagi ikut serta dalam politik praktis, kini NU kembali kepada Khitah untuk kemudian lebih mengaplikasikan ajaran ahlussunnah wal jamaah dalam setiap pikiran dan tindakan warga nahdiyin.
Dari paparan sejarahnya NU merupakan sebuah organisasi yang gigih dalam meraih kemerdekaan, semangat bahwa cinta tanah air adalah meruapakan sebagian dari keimanan memberikan oase sekaligus mesin pengerak yang kuat bagi warga nahdliyin untuk bangkit dan berjuang melawan segala bentuk pengacau dan pengangu kedaulatan NKRINahdlatul Ulama kini berkomitmen untuk menjaga kedaulatan NKRI dalam musyawarah yang baru ini diadakan NU komitmen untuk memegang teguh pancasila dan bersedia memerangi segala bentuk ganguan yang akan merusak keutuhan dan jatidiri bangsa.  Dalam konfercab yang diadakan di Cirebon, Nahdlatul Ulama telah memantapkan gerak dan langkah untuk turut serta dalam memperjuangkan Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.  Komitmenya atas keutuhan NKRI terang saja membawa dampak yang sangat signifikan karena Nahdlatul Ulama merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Nu juga berkomitmen untuk turut serta menangani berbagai macam radikalisme agama.  Maraknya radikalisme agama yang muncul di Indonesia, memberikan pengaruh yang cukup menjadi alas an perlunya sebuah konsolidasi umat beragama dalam mencegah terjadinya gerakan yang mencoba untuk tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.  munculnya gerakan tersebut bukan tidak mungkin akan memberikan dampak yang signifikan terutama dalam hal mempertanyakan kedudukan Negara dalam Agama.  Munculnya gerakan yang menentang terhadap keberadaan Pancasila tidak lain adalah gerakan yang mencari dan bergerak untuk membentuk dirinya dalam menerapkan pola hubungan antara agama dan Negara.
Terdapat tiga pandangan yang mencoba mendeskripsikan hubungan agama dan negara[4].  Hasan al-Banna, Sayyid Qutub dan Abu ala al-Maui dudi’ berpendirian bahwa Islam bukan hanya menupakan system kepercayaan, bukanlah semata-mata agama yang menyangkut hubungan antara manusia dengan Tuhan Pencipta Alama semesta, namun Islam adalah agama yang memiliki sifat komprehensif integralistik terhadap segala kehidupan manusia termasuk di dalamnya kebudayaan bernegara, sehingga dalam praktiknya manusia tidak perlu menjadi refrensi lain dalam menjalankan seluruh aktivitasnya terutama pada ranah kenegaraan karena Islam telah menjawabnya dengan kelengkapannya termasuk dalam system tata negara.  Pendapat bahwa Islam lengkap termasuk terhadap aspek kenegaraan disangah oleh Ali Abdul Al-Raziq dan Thaha Husein, mereka berpendirian bahwa Islam adalah agama yang tidak ada hubungan sama sekali dengan Negara, Islam hanya sebagai sebuah system kepercayaan lengkap dengan tata cara peribadatan yang menghubungkan manusia dengan Tuhan YME.  Pendapat ini diperkuat oleh faktanya bahwa Rasulullah Saw adalah seorang Rasul seperti Rasul lain yang ditugaskan membawa risalah kebenaran, menanamkan ketauhidan kepada umat manusia, karenanya Nabi tidak diperintahakan untuk mendirikan dan mengepalai suatu negara.  Berbeda dengan pendapat yang didukung oleh Muhammad Husein Haikal, yang menolak semua pendapat bahwa Islam telah lengkap termasuk konsep tata negara dan Islam hanya merupakan system keagamaan, pemdapat yang ketiga ini berpendirian bahwa Islam tidak terdapat system ketatanegaraan tetapi terdapat seperangkat nilai etika dalam kehidupan bernegara, dalam praktiknya memang tiada penjelasan yang tegas hubungan Islam dalam negara namun Islam mengajarkan seperangkat pengetahuan yang berkaitan dengan akhlak dan moral yang menjadi landasan dalam mengelola kepentingan khususnya kepentingan negara. 
Perbedaan pandangan tersebut yang menjadi sebuah simbiose untuk saling berbeda, bahkan adanya gerakan Islam yang apolitis merupakana salah satu respek dari adanya perbedaan pandangan yang berbicara mengenai hubungan antara agama dan Negara.  Nahdlatul Ulama merupakan organisasi Islam yang menjadikan agama bukan sebagai landasan dalam bernegara namun agama menjadi rujukan basic dalam menjalankan seluruh aktifitas kenegaraan yang kaitannya dengan kemaslahatan umat manusia.  Nasionalisme telah menjadi jiwa NU untuk turut serta membangun bangsa dan Negara juga mengisinya dengan nilai-nilai keagamamaan sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang Baldatun Thoyibatun Wa Rabbul Ghafur.  Semangat NKRI merupakan harga mati untuk Nahdlatul Ulama.
Refrensi
Ismail Ahmad, La Ode, “Relasi Agama Dengan Negara Dalam Pemikiran Islam (Studi atas Konteks Ke-Indonesia-an)”, dalam Millah 3, No.2 (2011)
Soekarno, Islam, Pancasila NKRI, Imam Toto dkk (ed), (Jakarta :Komunitas Nasionalis Religius Indonesia, 2006)
[1]http// www.nu.or.id, diakses 01.12.2012



[1] Soekarno, Islam, Pancasila NKRI, Imam Toto dkk (ed), (Jakarta :Komunitas Nasionalis Religius Indonesia, 2006),6.
[2] http// www.nu.or.id, diakses 01.12.2012
[4] La Ode Ismail Ahmad, “Relasi Agama Dengan Negara Dalam Pemikiran Islam (Studi atas Konteks Ke-Indonesia-an)”, dalam Millah 3, No.2 (2011),272

Tidak ada komentar:

Posting Komentar