Nasionalisme Dalam Bingkai Pergerakan
Organisasi Islam
Peran Nahdlatul Ulama Dalam Memperkokoh
NKRI
Secara kuantitas penduduk
Indonesia mayoritas beragama Islam.
Tidak dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan kegiatan berbangsa dan
bernegara individu dipengaruhi oleh berbagai macam aspek, khususnya aspek
spiritual. Terkait hubungan bernegara
Islam mengajarkah “Hubul Wathon Minnal
Iman”, yang artinya cinta tanah air sebagian dari keimananan. Cinta tanah air merupakan sebuah aktualisasi
rasa memiliki tanah tumpah darah, tanah kelahiran sehingga bersedia melakukan
aktifitas apapun yang mengimplementasikan rasa kuat dalam diri untuk membela
tanah airnya. Semangat membela tanah air
ini dibuktikan oleh umat Islam, dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan
bahkan Bung Tomo pejuang dari Surabaya sempat menyatakan bahwa kalimat
Takbirlah yang membakar semangat juang rakyat Surabaya untuk bangkit
mempertahankan kemerdekaan. Inilah bukti
bahwa Islam mampu memberikan semangat juang untuk membela bangsa dan
Negara. Dalam konteks ke-Indonesiaan
semangat juang ini menjadi sebuah landasan para intelektual muslim untuk bersatu
dan bersimbiosis dalam satu kesatuan akidah yang berjuang dalam meraih,
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, salah satu organisasi itu adalah
Nahdlatul Ulama[1].
Secara historis Nahdatul Ulama[2]
merupakan organisasi Islam yang didirikan pada tahun 1926 oleh K.H. Hasyim Asy'ari. Nahdatul Ulama dibentuk akan dasar
keprihatinan para alim ulama melihat masyarakat nusantara terus berada dalam
posisi ditindas dan selalu dijadikan obyek kesalahan. Keterbelakangan, baik secara mental, maupun ekonomi yang
dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi,
menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini,
melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut
dikenal dengan Kebangkitan
Nasional[3]. Semangat akan meraih kemerdekaan terus menerus
berdengung dan menyebar bagaikan sebuah epidemic yang cepat menular.
Kalangan pesantren yang
selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon kebangkitan nasional tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah Air) 1916. Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul Fikr i(Kebangkitan
Pemikiran), sebagai wahana pendidikan
sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. yang kemudian dibentuklah
Nahdatul Ulama sebagai perwujudan akhir organisasi – organisasi Islam yang sebelumnya terbentuk. Nahdatul Ulama juga pernah berbentuk sebagai
organisasi politik yang mengikuti pemilihan umum tahun 1955 dan kemudian
mendapatkan perolehan suara menempati rangking 3 perolehan suara Nasional. NU kini tidak lagi ikut serta dalam politik
praktis, kini NU kembali kepada Khitah untuk kemudian lebih mengaplikasikan ajaran
ahlussunnah wal jamaah dalam setiap
pikiran dan tindakan warga nahdiyin.
Dari
paparan sejarahnya NU merupakan sebuah organisasi yang gigih dalam meraih
kemerdekaan, semangat bahwa cinta tanah air adalah meruapakan sebagian dari
keimanan memberikan oase sekaligus mesin pengerak yang kuat bagi warga
nahdliyin untuk bangkit dan berjuang melawan segala bentuk pengacau dan
pengangu kedaulatan NKRINahdlatul Ulama kini berkomitmen untuk menjaga
kedaulatan NKRI dalam musyawarah yang baru ini diadakan NU komitmen untuk
memegang teguh pancasila dan bersedia memerangi segala bentuk ganguan yang akan
merusak keutuhan dan jatidiri bangsa. Dalam
konfercab yang diadakan di Cirebon, Nahdlatul Ulama telah memantapkan gerak dan
langkah untuk turut serta dalam memperjuangkan Indonesia yang berdaulat, adil
dan makmur. Komitmenya atas keutuhan
NKRI terang saja membawa dampak yang sangat signifikan karena Nahdlatul Ulama
merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Nu
juga berkomitmen untuk turut serta menangani berbagai macam radikalisme
agama. Maraknya radikalisme agama yang
muncul di Indonesia, memberikan pengaruh yang cukup menjadi alas an perlunya
sebuah konsolidasi umat beragama dalam mencegah terjadinya gerakan yang mencoba
untuk tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. munculnya gerakan tersebut bukan tidak
mungkin akan memberikan dampak yang signifikan terutama dalam hal
mempertanyakan kedudukan Negara dalam Agama.
Munculnya gerakan yang menentang terhadap keberadaan Pancasila tidak lain
adalah gerakan yang mencari dan bergerak untuk membentuk dirinya dalam
menerapkan pola hubungan antara agama dan Negara.
Terdapat
tiga pandangan yang mencoba mendeskripsikan hubungan agama dan negara[4]. Hasan al-Banna, Sayyid Qutub dan Abu ala
al-Maui dudi’ berpendirian bahwa Islam bukan hanya menupakan system
kepercayaan, bukanlah semata-mata agama yang menyangkut hubungan antara manusia
dengan Tuhan Pencipta Alama semesta, namun Islam adalah agama yang memiliki
sifat komprehensif integralistik terhadap segala kehidupan manusia termasuk di
dalamnya kebudayaan bernegara, sehingga dalam praktiknya manusia tidak perlu
menjadi refrensi lain dalam menjalankan seluruh aktivitasnya terutama pada
ranah kenegaraan karena Islam telah menjawabnya dengan kelengkapannya termasuk
dalam system tata negara. Pendapat bahwa
Islam lengkap termasuk terhadap aspek kenegaraan disangah oleh Ali Abdul
Al-Raziq dan Thaha Husein, mereka berpendirian bahwa Islam adalah agama yang
tidak ada hubungan sama sekali dengan Negara, Islam hanya sebagai sebuah system
kepercayaan lengkap dengan tata cara peribadatan yang menghubungkan manusia
dengan Tuhan YME. Pendapat ini diperkuat
oleh faktanya bahwa Rasulullah Saw adalah seorang Rasul seperti Rasul lain yang
ditugaskan membawa risalah kebenaran, menanamkan ketauhidan kepada umat
manusia, karenanya Nabi tidak diperintahakan untuk mendirikan dan mengepalai
suatu negara. Berbeda dengan pendapat
yang didukung oleh Muhammad Husein Haikal, yang menolak semua pendapat bahwa
Islam telah lengkap termasuk konsep tata negara dan Islam hanya merupakan
system keagamaan, pemdapat yang ketiga ini berpendirian bahwa Islam tidak
terdapat system ketatanegaraan tetapi terdapat seperangkat nilai etika dalam
kehidupan bernegara, dalam praktiknya memang tiada penjelasan yang tegas
hubungan Islam dalam negara namun Islam mengajarkan seperangkat pengetahuan
yang berkaitan dengan akhlak dan moral yang menjadi landasan dalam mengelola
kepentingan khususnya kepentingan negara.
Perbedaan
pandangan tersebut yang menjadi sebuah simbiose untuk saling berbeda, bahkan
adanya gerakan Islam yang apolitis merupakana salah satu respek dari adanya
perbedaan pandangan yang berbicara mengenai hubungan antara agama dan Negara. Nahdlatul Ulama merupakan organisasi Islam
yang menjadikan agama bukan sebagai landasan dalam bernegara namun agama
menjadi rujukan basic dalam menjalankan seluruh aktifitas kenegaraan yang
kaitannya dengan kemaslahatan umat manusia.
Nasionalisme telah menjadi jiwa NU untuk turut serta membangun bangsa
dan Negara juga mengisinya dengan nilai-nilai keagamamaan sehingga mampu
mewujudkan masyarakat yang Baldatun
Thoyibatun Wa Rabbul Ghafur. Semangat
NKRI merupakan harga mati untuk Nahdlatul Ulama.
Refrensi
Ismail Ahmad, La Ode, “Relasi Agama Dengan Negara Dalam
Pemikiran Islam (Studi atas Konteks Ke-Indonesia-an)”, dalam Millah 3, No.2
(2011)
Soekarno, Islam,
Pancasila NKRI,
Imam Toto dkk (ed), (Jakarta
:Komunitas Nasionalis Religius Indonesia, 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar