Desentralisasi
merupakan agenda reformasi yang bertujuan agar pembangunan kea arah Good
Governance akan lebih dapat tercapai. Pemerintah
akan mampu menterjemahkan keinginan masyarakat melalui sistem yang non sentral sehingga
diharapkan daerah akan dapat melakukan tiga fungsi dasar pemerintahan dengan
lebih bertendensi pada pelayanan masyarakat.
Penguliran desentralisasi juga memberikan ruang public kepada masyarakat
untuk turut serta menjalankan fungsi chek
and balancing kepada pemerintah daerah sebagai perwujudan kehidupan
masyarakat yang demokratis.
Desentralisasi juga terkait dengan devolusi dan fiscal. Devolusi sering disebut sebagai democratic decentralization, karena
terjadinya penyerahan wewenang kepada lembaga perwakilan daerah yang dipilih
atas dasar pemilihan. Sedangkan
desentralisasi fiscal adalah suatu proses distribusi anggaran dari tingkat
pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah untuk
mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan public sesuai dengan
banyaknya kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan[1]. Dalam kajian desentralisasi juga dikenal asimetric desentralisasi yang
mengambarkan situasi di mana suatu daerah diperlakukan secara khusus disbanding
daerah lainnya, missal dalam hal regulasi, pembiyayaan atau pelayanan
publiknya.
Desentralisasi
pemerintahan dijalankan sebagai wujud mendekatkan diri antara pemerintah dengan
masyarakat, penguliran sistem desentralisasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat karena mengangap bahwa pemerintah daerah akan lebih banyak
mengetahui tentang kebutuhan masyarakatnya.
Dalam prakteknya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus rumah
tangganya sendiri terkait kebijakan, keuangan dan pegawai daerah. Dalam pelaksanaannya, daerah dapat
menerbitkan hasil legislasi daerah berupa Perda, Pergub, Perbup maupun Perkot,
bahkan sebagai daerah otonom terkecil desa diberi kewenangan untuk mengeluarkan
kebijakan skala desa yang disebut Perdes.
Peraturan tersebut yang merupakan implementasi otonomi daerah yang
terwujud menjadi peraturan yang bersifat local.
Otonomi atau
desentralisasi merupakan prinsip Good
Governance yaitu Bringing the state
closer to the people[2]. Pengembangan desentralisasi dan otonomi
daerah menjadi hal yang penting di era reformasi sebagai jalan memperbaiki
sistem pemerintahan menuju sebuah sistem yang menciptakan pemerintahan yang
baik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam upaya
mensejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengembangan penting tentang desentralisasi
dan otonomi daerah sangat dikhususkan terutama dengan diterbitkannya dua Undang-Undang
No.22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan Undang-undang No. 25 tahun 1999
tentang perimbangan keuangan antara pemerintah daerah dan pusat.
Dalam konsideran UU
no.22 tahun 1999 antara lain disebutkan “bahwa dalam menghadapi perkembangan
keadaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan
global, dipandang perlu menyelenggarkan otonomi daerah dengan memberikan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara
proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, serta perimbangan keuangan Pusat
dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi / peran serta masyarakat,
pemerataan dan keadilan serta potensi dan keaneragaman daerah serta
dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan RI”. Penting untuk dicermati adalah ketentuan
tentang kewenangan pemerintah daerah, yaitu kewenangan daerah mencakup
kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang
politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal,
Agama serta beberapa kewengan hal lainnya[3]. Kewenangan yang luas diberikan kepada daerah
untuk pengeloaan pemerintahan agar sesuai dengan harapan masyarakat, kebijakan
kepala daerah dapat dijadikan dasar hukum pelaksanaan suatu kebijakan, termasuk
kebijakan yang mengarah pada Good
Governance, juga dalam rangka melaksanakan agenda bangsa pasca era
reformasi yaitu melakukan perubahan tatanan kehidupan masyarakat dan
mengoptimalkan pelayanan public serta mendukung jalanya demokratisasi kehidupan
di Indonesia.
Tuntutan untuk
menjadikan birokrasi menjadi lebih optimal dalam menjalankan fungsi terjemahkan
dalam kegiatan reformasi birokrasi yang terus menerus dan berkesinambungan,
reformasi sendiri merupakan titik balik untuk memperbaharui system tatanan
pemerintahana dari sebelumnya ototriter menjadi demokratis. Reformasi merupakan suatu perubahan besar
masyarakat Indonesia, keluar dari rezim yang cenderung otoriter dan kurang
adaptif menghadapi perkembangan situasi kekinian. Dalam reformasi tujuan utamanya adalah
pemgembangan masyarakat (baik
intitusi, proses dan budaya) demokrasi menjadi
salah satu pilar membangun masyarakat madani.
Pembangunan masyarakat menuju madani mengunakan cara pengolaan dan
pembangunan pemerintahan berdasarkan Good
Governance. Dapat disimpulkan bahwa governance dari pembangunan negara dan
seluruh masyarakat bangsa harus dilakukan secara “sharing” bersama-sama sector public, sector swasta dan masyarakat
sendiri, saling mengisi dan mengawasi agar terjadi keseimbangan kebijakan dan
pelaksanaanya sebagai implementasi pelaksanaan fungsi “chek and balances”.
Reformasi di bidang
birokrasi merupakan hal yang vital sebagai bentuk pelaksanaan perubahan yang
dilakukan pasca orde baru, pelaksanaan reformasi birokrasi bertujuan untuk
pengoptimalan fungsi dasar pemerintahan.
Sebagai wujud penerjemahan keinginan masyarakat maka reformasi
kepemerintahan menjadi hal yang harus dilaksanakan untuk menuju Good Governance. Reformasi birokrasi merupakan suatu keharusan
yang perlu dilakukan sehingga pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat
dilaksanakan dengan baik, tepat dan penuh rasa tangung jawab.
Dalam rangka upaya
melaksanakan reformasi birokrasi, ada empat permasalahan yang seharusnya
menjadi perhatian, yaitu permasalahan mendasar yang beraspek budaya, yaitu
pengelolaan perubahan (managing change),
pengembangan kepemimpinan (develop leader),
pengelolaan SDM (managing people) dan
budaya kerja(governance culture)[4]. Selama ini hasil dari reformasi birokrasi
belum nampak optimal, hal ini diakibatkan karena reformasi baru menyangkut hard side of change seperti perubahan
pada aspek kelembagaan, sistem, dan prosedur yang lebih mudah
diidentifikasi. Sementara soft side of change yang berbasis budaya
untuk mengubah mindset dan perilaku
yang selama ini belum tersentuh[5].
Mengacu pada tolak ukur
reformasi birokrasi model Al-Gore: “smaller
and smarter government, but stronger regulations”, reformasi birokrasi dan
kepemerintahan di Indonesia belum bisa memenuhi ketiga syarat tersebut. Dari aspek perampingan struktur dan
pemangkasan aparatur lewat strategi reformasi downsizing, serta penyerdehanaan dan penajaman prosedur lewat streamlining, secara umum jelas belum
menampakan hasil yang memuaskan[6]. Reformasi brokrasi baru sebatas mengurus
kulit saja, belum mencapai kondisi yang subtantif mengurus berbagai urusan yang
lebih berdampak pada masyarakat.
Ironisnya lagi justru adanya moment pendelegasian keweanagan dari
pemerintah pusat ke daerah seolah menjadikan daerah sangat berkuasa terhadapa
sumber daya, regulasi, pelayanan dan segala bentuk kegiatan ketata negaraan. Daerah seolah menjadi ‘kerajaan kecil’, yang
dipimpin oleh seorang Bupati / Walikota yang sangat memiliki otoritas untuk
menjalankan pemerintahan tanpa mengunakan pertimbangan yang lainnya. Desentralisasi kekuasaan yang dijalankan
tanpa berorientasi kepada upaya optimalisasi peran pemerintah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat malah akan menimbulkan sebuah kekuasaan yang
menerapkan pola demokrasi abal-abal.
Pemerintahan yang diciptakan dengan system demokrasi namun
pelaksanaannya sangat jauh pangangg dari arang, sangat tidak demokratis dengan
pemenafaatan kekuasaan pemerintahan yag berlebihan, bahkan sangat kental dengan
aroma korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dua situasi yang sulit,
yaitu pelaksanaan demokratisasi kehidupan dan juga penguatan kekuasaan
birokrasi melalui desentralisasi yang kebablasan menjadikan tatanan kehidupan
masyarakat di Indonesia belum menemukan biduknya untuk mengarungi samudra
globalisasi. Pola kehidupan demokrasi
yang mengedepankan penyerapan aspirasi rakyat untuk dapat memenuhi kebutuhan
akan barang dan jasa terhadap warga Negara terganjal dengan kekuasaan
birokrasi. Birokrasi dapat menjadi alat
perluasan dominasi Negara dan represii Negara, kenyataan tersebut menjadikan
ranah public bahkan diambil alih oleh dominasi Negara yang berjalan atas
kekuatan mesin birokrasi, karena penetrasi yang halal dilakukan hanya merupakan
kewenagan Negara, yang terlaksanakan dengan alat Negara yaitu birokrasi
pemerinatahan.
Kapasitas birokrasi
yang tidak hanya mencakup wilayah tiga fungsi pemerintahan, namun juga terkait
wilayah informasi juga merupakan salah satu celah pemnafaatan berlebihan
kekuasaan birokrasi, dengan penguasaan terhadap sector informasi maka birokasi
dapat masuk dalam ranah kebebasan dan otonomi warga dalam gerak dan aspirasinya
menjadi mitra pemerintah. Domain
kebebasan dan otonomi individu akan terabaikan dengan adanya perluasan terhadap
otoritas birokrasi dalam sector penguasaan informasi. Pemerintah daerah seringkali memiliki surat
kabar yang rutin diterbitkan haya untuk mengabarkan berbagai prestasi dan janji
pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Bahkan terkadang diakui atau tidak surat
kabar local dapat dipesan hingga berita yang muncul merupakan berita sesuai
denga prespektif birokrasi. Pemanfaatan
seluruh media elektronik menjadikan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan
keseluruhan pemberitaan menjadi mandul dan tidak mampu untuk melihat kritis
terhadap berita yang disampaikan kepada masyarakat.
Aspek penguasaan
terhadap keahlian dan informasi juga memberikan sumbangsih terhadap lemahnya
control terhadap pemerintahan dari masyarakat dan politisi dan juga melindungi
lingkup penugasan birokrasi. Kegiatan
pemerintahan seolah menjadi off the record dari pandangan masayarakat dan
politisi, karena tidak ada informasi yang secara gamblang menjelaskannya. Penguasaan terhadap ranah informatika menjadi
hal yang sangat vital terkait dengan kenyamanan yang dibutuhkan oleh birokrasi,
apalagi terkait dengan pemberintaan aktivitas yang menyimpang, aktifitas
tersebut jelas sangat bertolak belakang dari pola penerapan system pemerintahan
yang demokratis. Era demokratis menekankan
transparansi terhadap seluruh aktivitas kepemerintahan yang dilaksanakan
sebagai pengejawantahan keinginan
masyarakat. Informasi yang dikuasai
birokrasi jelas sangat tidak sesuai dengan jalur demokrasi yang mengedepankan
keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kekuasaan
Birokrasi
Kerap kita mendengar, jika
berhadapan dengan birokrasi pada umumnya masyarakat masih membayangkan proses
yang berbelit-belit, waktu yang lama, biaya yang banyak dan menimbulkan keluh
kesah yang pada akhimya ada anggapan bahwa birokrasi itu tidak efisien dan
bahkan tidak adil. Anggapan yang demikian tidak seluruhnya benar walaupun
mungkin secara subyektif banyak orang.Sehingga tidak heran kalau banyak terjadi
perbedaan pendapat tentang birokrasi bahkan tidak jarang timbul pro-kontra yang
berkepanjangan. Wewenang dan peranan Birokrasi masih sangat kuat, baik dalam
mobilisasi sumber daya pembangunan, perencanaan, maupun pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan yang masih terkesan sentralistik.
Di samping itu, kepekaan
Birokrasi untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan masyarakat mengenai
perkembangan ekonomi, sosial dan politik sangat kurang sehingga kedudukan
birokrasi yang seharusnya sebagai pelayan masyarakat cenderung bersifat
vertical top down daripada horizontal partisipative. Birokrasi masih belum
efisien, yang antara lain ditandai dengan adanya tumpang tindih kegiatan antar
instansi dan masih banyak fungsi-fungsi yang sudah seharusnya dapat diserahkan
kepada masyarakat masih ditangani pemerintah.
Secara obyektif sebenarnya
harus diakui bahwa birokrasi juga mempunyai cirri-ciri ideal dipandang dari
aspek formalnya, Kalau dalam kenyataan praktek kerja ciri-ciri ideal itu luntur
dan berubah menjadi sesuatu yang buruk dan merugikan berarti memerlukan
modifikasi serta perubahan dan pengembangan. Menurut Weber (Dalam Albrow,
1989:33) secara rasional birokrasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Para
anggota staf secara pribadi bebas, hanya menjalankan tugas-tugas impersonal
jabatan mereka. Ada hirarki jabatan yang jelas. Fungsi-fungsi jabatan
ditentukan secara jelas. Para pelabat diangkat berdasarkan suatu kontrak.
Mereka dipilih berdasarkan kualifikasi profesional, idealnya berdasarkan suatu
diploma (ijasah) yang diperoleh melalui ujian. Mereka memiliki gaji dan
biasanya ada hak-hak pensiun, gaji berjenjang menurut kedudukan dalam hirarki.[7]
Istilah birokrasi berasal
dari kata “bureau”, Kata “bureau” berasal dari bahasa Perancis yang kemudian
diasimilasi ke dalam bahasa Jerman. Artinya adalah meja dan diperluas jadi
kantor. Sebab itu, terminologi birokrasi adalah aturan yang dikendalikan lewat
meja atau kantor. Di masa kontemporer, birokrasi adalah "mesin" yang
mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang ada di organisasi baik pemerintah maupun
swasta.[8]
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, birokrasi didefinisikan sebagai:
(1)Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah
berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan.(2) Cara bekerja atau susunan pekerjaan
yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adatdan sebagainya) yang banyak
liku-likunya dan sebagainya.[9]
Berdasarkan pengertian
birokrasi diatas, birokrasi merupakan bagian dari aktor atau pelaku atau
kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengimplemitasikan tugas tugas dari
negara. Dengan kata lain bahwa birokrasi berkuasa akan terlaksananya
konstitusi. Selain itu birokrasi berkuasa dalam hal menyediakan serta melayani
mayarakat menyangkut atas penyedian barang publik. Birokrasi juga burkuasa atas
penegakan hukum dan ketertiban didalam masyarakat. Dan birokrasi berkuasa atas
penyediaan informasi dalam pengambilan keputusan yang penting, karena birokrasi
lah yang menguasai informasi lebih mendalam mengenai masyarakat. Birokrasi
adalah pelaku pemberdayaan masyarakat, dan mengutamakan pelayanan kepada
masyarakat tanpa diskriminasi. Birokrasi demikian dapat terwujud apabila
terbentuk suatu sistem di mana terjadi mekanisme Birokrasi yang efisien dan
efektif dengan menjaga sinergi yang konstiruktif di antara pemerintah, sektor
swasta dan masyarakat. Oleh karena itu misalnya kebijaksanaan pemerintah agar
menganjurkan masyarakat wanita menggunakan kerudung, tentu saja tidak mampu di
terapkan di pulau Bali, karena perbedaan faktor budaya dan perbedaan mayoritas
agama. Disini karena peran birokrasi lebih dekat dengan masing masing mayarakat
di daerahnya.
Berdasarkan kekuasaan
birokrasi inilah, birokrasi dianggap penting. Karena fungsi kekuasaan sosial
birokrasi tidak dapat diserahkan kepada lembaga lain. Karena peran yang telah
di tetapkan pemerintah merupakan tugas mutlak yang tidak mampu dilaksanaakan
oleh lembaga lain. birokrasi memiliki kemampuan dan kekuatan tersediri agar
mampu menjalankan tugas birokrasi. Selain itu birokrasi merupakan
badan/organisasi yang sah dan telah diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam
hal memenuhi kebutuhan masyarakat.
[1]
Tjokroamidjojo, Bintoro. 2004. Reformasi
Nasional Penyelengaraan Good Governance Dan perwujudan Masyarakat Madani.
Jakarta: Lembaga Administrasi Negara
[2] ibid
[3]
“sebagaimana dimaksud ayat 1, Kewenangan bidang lainnya meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengedalian pembangunan nasional secara makro,
dan perimbangan keuangan, dalam administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam, serta teknologi tinggiyang strategis, konservasi dan standarisasi
nasional.
[4]
Adaptasi Paulus Bambang WS, The Ten Chalengges & pain, CHR: It’s Show Time.
http://www.portahlr.com/ good-morning
2id146.html
[5]
Riyadi. 2005. Perencanaan Pembangunan
Daerah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
[6]
Hamengkubuwono, Sri Sultan. 2009. Reformasi Kepemerintahan dalam Governance Of
Refrom Di Indonesia, Agus Pramushinto (ed). Jakarta : Gava Media
[7] Empi Muslion, REKULTURISASI DAN REPOSISI PERAN
BIROKRASI, http://empimuslion.wordpress.
com/2010 /10/04/rekulturisasi-dan-reposisi-peran-birokrasi/ diakses pada tanggal 29 Mei 2012
[8]
Gerth dan C. Wright Mills, From Max Weber (New York, 1946). hal. 196 dan dalam Social
and Economic Organization, hal. 329.
[9] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, edisi ke -3,Jakarta, Balai Pustaka, 2005. Hal. 156.